
KULONPROGO – Polisi membongkar jaringan pengedar obat-obatan terlarang di Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Empat orang diringkus terkait kasus ini, berikut barang bukti ratusan butir obat-obatan dan uang hasil penjualan.
Masing-masing adalah AF (19), warga Sidomulyo, Pengasih, Kulonprogo; Sup (25), warga Pendoworejo, Girimulyo, Kulonprogo; WS (25), warga Pendoworejo, Girimulyo; dan Aaf (27), warga Sidomulyo, Pengasih.
"Empat tersangka ini merupakan satu jaringan, namun mereka ditangkap terpisah dan mengedarkannya juga terpisah," jelas Kasatresnarkoba Polres Kulonprogo AKP Munarso di kantornya, Senin (17/2/2020).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan adanya peredaran obat-obatan terlarang. Dari informasi ini polisi menangkap DA dengan barang bukti empat butir trihexylpenidhil.
Berdasarkan informasi itu, petugas membekuk empat tersangka lain. Bahkan dari WS, polisi mendapat barang bukti 149 butir pil yarindo.
"Barang-barang ini dibeli secara online dan ditranfer. Kemudian barang dikirim dan diletakkan di tempat-tempat tertentu," jelasnya.
Atas perbuatan itu, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 dan 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
"obat" - Google Berita
February 17, 2020 at 05:53PM
https://ift.tt/2SLWPgQ
Edarkan Obat-obatan Terlarang, 4 Pemuda di Kulonprogo Diringkus - Okezone
"obat" - Google Berita
https://ift.tt/2ZVlmmO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Edarkan Obat-obatan Terlarang, 4 Pemuda di Kulonprogo Diringkus - Okezone"
Post a Comment