Search

Polres Blora Ringkus Dua Pria Pengedar Ribuan Obat Oplosan Tanpa Izin - Jawa Pos

Kedua pelaku itu yakni Ulil Absor, warga Kecamatan Ngawen, Blora, dan Joko Susilo Rusmanto warga Desa Kalisari, Kecamatan Kradenan, Grobogan. Dari penangkapkan Ulil Absor, petugas berhasil mengamankan ribuan obat oplosan tanpa izin.

Di antaranya 560 saset pil/tablet dan kapsul merek obat spesial pil dengkul, 230 saset pil/tablet dan kapsul merek obat special pil gigi gusi bengkak. Selanjutnya, 200 saset obat merek pil alergi gatal, 60 butir obat merek Ponstan Asam Metafenamat 500mg, 30 kapsul obat merek Kalmicetine Chloramphenicol, 100 tablet obat merek Dexaharsen 0,75 mg (Dexamethasone). Berikutnya, 30 tablet obat Neuralgin RX, dan 20 kapsul obat Novaclycline 250.

Sementara itu dari Joko Susilo Rusmanto, petugas berhasil mengamankan satu tas punggung. Yang berisikan 800 bungkus obat merek obat spesial pil dengkul, 200 bungkus obat merek obat spesial pil gigi/gusi bengkak. Berikutnya, 400 bungkus obat merek spesial alergi/gatal. Serta satu boks obat kuat pria dewasa madu lanang yang  berisikan 10 butir kapsul, 1 tas plastik warna hitam yang berisikan 400 bungkus obat merek obat spesial pil gigi/gusi bengkak yang bertulisan “S G”.

Kasat Narkoba Polres Blora AKP Soeparlan mengungkapkan, kedua tersangka diamankan pada waktu dan tempat berbeda. Untuk Ulil Absor, diamankan di rumahnya Kecamatan Ngawen, Blora, Rabu (29/1) lalu. Tepatnya di toko tempat dia berjualan. Yaitu Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngawen.

Sementara Joko Susilo Rusmanto diamankan pada Jumat (31/1) di pinggir jalan desa. Antara Desa Tawangrejo dan Desa Bandungrojo, Kecamatan Ngawen, Blora. ”Joko Susilo Rusmanto kita amankan setelah kita melakukan pengembangan kasus Ulil Absor. Dari keterangannya, akhirnya, kita amankan Joko Susilo Rusmanto. Ternyata Joko Susilo Rusmanto inilah yang memasok obat obatan tanpa izin tersebut,” tambahnya.

Menurutnya, penangkapan ini berawal dari laporan warga. Bahwa ada peredaran obat racikan tanpa izin di wilayah Kecamatan Ngawen. Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Dan akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka tersebut.

”Kedua tersangka telah melanggar pasal 197 juncto pasal 106 ayat (1) subsider pasal 196 jo. pasal 98 ayat (2), UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana maksimal 15 tahun penjara,” tambahnya.

Menurutnya, obat racikan tersebut membahayakan kesehatan. Apalagi jika dikonsumsi tanpa diracik oleh ahlinya, maka akan sangat berbahaya. ”Kami himbau warga agar tidak mengkonsumsi obat racikan, tanpa dosis yang jelas, karena sangat berbahaya,” tambahnya.

(ks/sub/lid/top/JPR)

Let's block ads! (Why?)



"obat" - Google Berita
February 05, 2020 at 03:50PM
https://ift.tt/2GYhCbC

Polres Blora Ringkus Dua Pria Pengedar Ribuan Obat Oplosan Tanpa Izin - Jawa Pos
"obat" - Google Berita
https://ift.tt/2ZVlmmO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Polres Blora Ringkus Dua Pria Pengedar Ribuan Obat Oplosan Tanpa Izin - Jawa Pos"

Post a Comment

Powered by Blogger.