Search

Ada Corona, DJP Bebaskan Pajak APD & Obat-obatan - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan fasilitas perpajakan untuk alat perlindungan diri (APD) serta obat-obatan yang diperlukan dalam rangka menanggulangi wabah COVID-19. Fasilitas tersebut berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau ditanggung oleh Pemerintah.

"Fasilitas tersebut akan diberikan kepada badan atau instansi Pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak-pihak lain yang dilunjuk untuk membantu penanganan wabah COVID-19," tulis DJP melalui siaran persnya, Sabtu (11/4/2020).


Adapun barang-barang yang dibebaskan PPN tersebut adalah:

a. Barang yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19:

Obat-obatan
Vaksin
Peralatan laboratorium
Peralatan pendeleksi
Peralatan pelindung diri
Peralatan untuk perawatan pasien
Peralatan pendukung lainnya

b. Jasa yang dipenukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19:

Jasa konstruksi
Jasa konsultasi, teknik, dan manajemen
Jasa persewaan
Jasa pendukung lainnya

Selain insentif PPN, untuk membantu percepatan penanganan wabah Covid-19 pemerintah juga memberikan pembebasan dari pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan (PPh) yang telah dikeluarkan sebagai paket stimulus fiskal jilid II oleh Pemerintah.

a. Pasal 22 dan Pasal 22 Impor: atas impor dan pembelian barang sebagaimana tersebut di atas yang dilakukan oleh instansi pemerintah, rumah sakit rujukan dan pihak Iain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19.

b. Pasal 22: atas penjualan barang sebagaimana tersebut di atas yang dilakukan oleh pihak penjual yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan dan pihak Iain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid 19.

c. Pasal 21: atas penghasilan yang diterima wajib paiak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid 19.

d. Pasal 23: atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa teknik, manajemen atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid 19.

Pengajuan surat keterangan bebas untuk fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui email resmi kantor pelayanan pajak yang bersangkutan.

Sedangkan untuk pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 21 tidak membutuhkan surat keterangan bebas. Insentif pajak penambahan nilai dan pajak penghasilan di atas diberikan untuk masa pajak April 2020 hingga September 2020.

[Gambas:Video CNBC]

(sef/sef)

Let's block ads! (Why?)



"obat" - Google Berita
April 11, 2020 at 05:21PM
https://ift.tt/2yPXbwx

Ada Corona, DJP Bebaskan Pajak APD & Obat-obatan - CNBC Indonesia
"obat" - Google Berita
https://ift.tt/2ZVlmmO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ada Corona, DJP Bebaskan Pajak APD & Obat-obatan - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.